Medan, buanapagi.com – Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang mengusung tema “Penguatan Integritas, Tata Kelola Risiko & Peningkatan Kolaborasi Pelayanan Publik Menuju Sumatera Utara Berkelanjutan.”
Dalam RAKERDA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota membuat beberapa kesepakatan antara lain penyelesaian terget SHAT PTSL 2026 akan selesai di bulan Juli 2026, penyelesaian RESIDU SHAT PTSL berkurang 50% dari jumlah total Residu pada Bulan Februari 2026 dan untuk melakukan penyelesaian dengan cara melakukan opname Fisik berkas untuk dapat memudahkan mengklasifikasi nya sesuai dengan topologi yang ada
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera utara juga mengapresiasi Kantor – Kantor Pertanahan yang sudah melakukan pengelesaian Tunggakan atau Zero tunggakan dan mengingatkan kepada Kantor Pertanahan yang masih memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan tunggakan tersebut serta menargetkan pada akhir Tahun 2026 seluruh tunggakan sudah selesai
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera utara menghimbau Bahwa dalam rangka Rencana Aksi Pelaksanaan PTSL, Wakaf dan
Rumah Ibadah Tahun 2026 diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan penguatan sinergi dengan berkoodinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan PTSL serta meminimalkan potensi risiko administrasi dan hukum di lapangan.(bp/ril)




