Jakarta, buanapagi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti mengandung praktik persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (26/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti melakukan persekongkolan horizontal, sementara keterlibatan Terlapor III menunjukkan adanya persekongkolan vertikal. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan sejumlah indikasi kuat persekongkolan, antara lain kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, hingga kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi serta perangkat yang sama.
Selain itu, Majelis menilai Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi terhadap keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keterkaitan antara Terlapor I dan Terlapor II juga diperkuat dengan fakta pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya kerja sama terencana dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menutup peluang persaingan yang sehat dan efisien.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II. Sementara itu, terhadap Terlapor III, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan dinilai menjadi prasyarat utama untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien serta menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.(bp1)


