Advetorial

Dirjen PSKP Paparkan Akar Sengketa Pertanahan, Sikapi Benturan Regulasi dan Lemahnya Kepastian Hukum

Jakarta, buanapagi.com – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi sumber utama sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam pengarahan teknis terkait penanganan konflik agraria.

Dirjen PSKP menjelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur hak milik serta pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai kebijakan tata ruang yang lahir dari beragam regulasi kerap tidak selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahkan berpotensi saling bertabrakan dalam implementasinya.

“UUPA sejatinya bertujuan memberikan kesejahteraan rakyat dan bercorak agraria. Oleh karena itu, petani dan nelayan menjadi subjek utama dalam pelaksanaan landreform, termasuk redistribusi tanah,” ujarnya.

Namun dalam praktik di lapangan, Dirjen PSKP menyoroti banyak kasus klaim penguasaan tanah oleh petani atau nelayan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertentu, yang kemudian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Perubahan tersebut terjadi karena tanah tidak lagi dikuasai oleh petani dan telah beralih ke pengembang, sehingga pihak yang menguasai secara fisik kerap dianggap memiliki dasar untuk mengubah pemanfaatan lahan.

Selain itu, muncul pula gugatan dari yayasan yang sejatinya telah dilarang, namun kembali dihidupkan untuk mengklaim aset-aset lama. Tidak jarang, gugatan tersebut bahkan dimenangkan di pengadilan, sehingga memperumit penyelesaian konflik pertanahan.

Dirjen PSKP juga menyoroti persoalan pencatatan bukti penguasaan aset negara masa lalu ke dalam sistem SIMAK BMN. Permasalahan muncul ketika setelah dilakukan pemetaan aset, diketahui bahwa di atas tanah tersebut telah terbit hak atas tanah lain, yang pada akhirnya memicu konflik hukum antara negara dan pihak lain.

Terkait konflik antara aset pemerintah dan masyarakat, ia menegaskan bahwa banyak perkara tidak dapat diselesaikan karena benturan regulasi, perbedaan kewenangan antarinstansi, serta adanya kepentingan politik. Mengingat aset tersebut merupakan kekayaan negara, maka diperlukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah potensi kerugian negara dan indikasi tindak pidana korupsi.

Menanggapi isu yang ramai di media sosial terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, Dirjen PSKP menegaskan bahwa anggapan penghapusan hak-hak lama seperti girik adalah keliru. Ia memastikan bahwa UUPA serta PP Nomor 24 Tahun 1997 masih mengakui keberadaan hak lama, termasuk tanah adat, yang hingga kini masih berlaku dalam praktik.

Ia menambahkan, banyak sengketa pertanahan juga dipicu oleh aturan yang saling bertentangan lintas sektor, tidak hanya di bidang pertanahan, tetapi juga pertambangan dan kehutanan.

“Ke depan, penanganan kasus pertanahan beserta kebijakan yang menyertainya akan dibahas secara lebih mendalam agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *