Advetorial

Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Jakarta, buanapagi.com – Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan pelaksanaan kedinasan sesuai aturan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2025.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta,.

Kementerian ATR/BPN juga telah membuat surat edaran terkait tindak lanjut dan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau FWA ini. Surat Edaran Kementerian ATR/BPN salah satunya mengatur pelayanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (on-site), salah satunya pelayanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi serta pengaduan masyarakat.

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan dan tata usaha Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Pembagian pelaksanaan FWA untuk pegawai tiap unit dan satuan kerja ini, ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang berwenang secara selektif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diimbau agar memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan mengenai jam kerja dan domisili tempat tinggal/lokasi lain yang ditetapkan serta mengisi bukti kehadiran pada aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam melaksanakan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja tetap diimbau melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Pimpinan unit kerja juga diharapkan tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui seluruh media komunikasi online yang dikelola Kementerian. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *