Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku pidana, bertempat di Aula Melati kantor bupati setempat, Senin (15/12/2025).
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos, MSi menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.
Dijelaskan Taufik, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se – Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah”, ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi SH dan Era Husni Tamrin Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.(bp/dil)


