Tanjung Selor, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Direksi/Pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Kantor Cabang Tanjung Selor, beserta sejumlah debitur.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan OJK, yang sebelumnya dimulai dari pemeriksaan khusus atas temuan pelanggaran dalam aktivitas pemberian kredit di Bankaltimtara. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak terkait secara sengaja melakukan pencatatan palsu pada dokumen dan laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di saat yang sama, Polda Kalimantan Utara turut menangani aspek tindak pidana korupsi, dengan menerapkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penegakan hukum tipikor diprioritaskan untuk memulihkan potensi kerugian negara akibat praktik kredit bermasalah tersebut.
OJK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, demi memastikan seluruh unsur tindak pidana dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
OJK menyampaikan bahwa kolaborasi erat antara OJK dan Polri, baik di pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta mengamankan keuangan negara.
OJK memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar penanganan kejahatan sektor keuangan berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera, sehingga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional tetap terjaga.(bp1)


