Advetorial

Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas RTR di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor guna membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)/Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) untuk 3 Rencana Tata Ruang (RTR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Rapat Prambanan pada Senin (15/12/2025).

RTR yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Pariwisata Konda Maloba, dan RDTR Wilayah Perencanaan Lenang.

Dalam paparannya, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, mengungkapkan bahwa Kabupaten Manggarai Timur merupakan wilayah strategis yang kaya akan budaya dan alam mempesona yang didukung oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang perekonomian daerah.

“Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Manggarai Timur berbudaya berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan ekowisata berkelanjutan, yang menjadi penggerak ekonomi unggulan, dengan tetap memperhatikan harmonisasi lingkungan, keterpaduan pembangunan sumber daya, serta perlindungan dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan”, tutur Agas.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, menyatakan akan serius menindaklanjuti segala masukan dari forum lintas sektor untuk dapat diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Manggarai Timur. Ia juga berkomitmen untuk melakukan penetapan Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu, memaparkan bahwa WP Kawasan Pariwisata Konda Maloba memiliki peluang investasi pengembangan ekowisata alam pantai dan agrowisata, sedangkan WP Lenang mempunyai peluang investasi pada sektor pariwisata, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), serta pengembangan ekonomi pesisir seperti perikanan tangkap dan budidaya.

“Penyusunan dan penetapan RDTR WP Kawasan Pariwisata Konda Maloba dan RDTR WP Lenang sangat penting dalam membuka peluang investasi pada kedua Wilayah Perencanaan tersebut”, ujar Paulus.

Menambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud U. R. Manga Lema, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penetapan RDTR WP Kawasan Pariwisata Konda Maloba dan RDTR WP Lenang, serta berkomitmen akan segera memproses penetapan Perda setelah keluarnya Persetujuan Substansi (Persub).

Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Andi Tenrisau selaku Penata Ruang Ahli Utama, mengingatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 7 Ayat (1).

“Penetapan RTR harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperhatikan hak-hak masyarakat termasuk kearifan lokal dan hak masyarakat adat. Melalui rapat lintas sektor ini, kita bersama-sama menentukan bagaimana setiap jengkal ruang dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas Andi.

Rapat Koordinasi Lintas Sektor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan bersama Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *