Ekonomi

OJK Genjot Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

Jakarta, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat dan memperkuat proses penyaluran kredit perbankan di Indonesia. Komitmen ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” yang digelar di Jakarta, Senin.

Acara yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta perwakilan industri perbankan, notaris/PPAT, dan asosiasi profesi tersebut menjadi ajang konsolidasi nasional dalam memperkuat ekosistem digital pertanahan.

Dian menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan adalah kunci efisiensi proses kredit, sekaligus memperkuat keamanan agunan dan meminimalkan risiko administrasi maupun operasional. Menurutnya, percepatan transformasi digital harus dilakukan secara terpadu antarotoritas untuk menciptakan proses kredit yang lebih cepat, transparan, dan tetap prudent.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini agar kolaborasi antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, serta notaris/PPAT bisa berjalan lebih kuat. Tujuannya jelas: membangun ekosistem kredit berbasis digital yang aman, terintegrasi, dan andal,” ujar Dian.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan digitalisasi pertanahan. Ia menyebut digitalisasi sebagai bagian dari agenda besar reformasi tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rifqi menekankan pentingnya verifikasi dari hulu, termasuk pengecekan geospasial agar validitas lahan benar-benar terjamin.

“Kami mendorong proses verifikasi yang komprehensif agar dokumen pertanahan yang didigitalisasi benar-benar akurat. Digitalisasi hanya bisa optimal jika basis data geospasialnya kuat dan kota-kota berstatus kota lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan perlunya sinergi erat dengan industri keuangan agar implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berjalan lancar. Ia meminta perbankan lebih aktif melakukan verifikasi dokumen yang dijadikan agunan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

“Kita kerjakan bersama supaya seluruh proses clean and clear. Digitalisasi ini harus mempermudah, bukan menimbulkan masalah baru ke depan,” ujar Nusron.

Forum ini dimanfaatkan untuk penyelarasan regulasi, penguatan pemahaman operasional, serta pemberian kejelasan terkait akses data pertanahan untuk verifikasi dan pencegahan agunan ganda. Notaris/PPAT juga ditekankan perannya sebagai gerbang utama dalam memastikan keautentikan dokumen serta kepastian hukum jaminan kredit.

OJK melalui kajiannya menilai bahwa Sertipikat-el dan HT-el berpotensi signifikan dalam mempercepat proses kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun, sejumlah tantangan masih muncul, mulai dari ketidaksamaan pemahaman hukum dokumen elektronik antarbank, perbedaan standar verifikasi, hingga integrasi sistem pertanahan dan perbankan yang belum sepenuhnya optimal. Penguatan SLA dan helpdesk pertanahan juga dinilai mendesak untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Kinerja perbankan sepanjang 2025 terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan ini ditopang likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.

OJK juga menegaskan sejumlah kebijakan penguatan intermediasi, termasuk penurunan bobot ATMR kredit pemilikan rumah menjadi 20 persen dan pembukaan ruang pembiayaan sejak tahap awal untuk proyek perumahan. Kebijakan ini diyakini dapat memperluas akses pembiayaan sektor produktif dan perumahan.

Di akhir forum, OJK, Komisi II DPR RI, dan Kementerian ATR/BPN sepakat melanjutkan koordinasi intensif guna memastikan digitalisasi dokumen pertanahan berjalan efektif, efisien, dan aman bagi sistem penyaluran kredit perbankan nasional. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *