Medan, buanapagi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan bahwa wilayah Medan Utara akan menjadi prioritas utama pembangunan dalam lima tahun mendatang. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2031, sebanyak 35 persen dari total APBD Kota Medan akan dialokasikan khusus untuk mempercepat pembangunan kawasan tersebut.
Kebijakan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, saat menggelar Sosialisasi XI Tahun Anggaran 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan TM Pahlawan, Lingkungan XIII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Bahrumsyah, kesenjangan pembangunan antara wilayah utara dan pusat Kota Medan masih sangat mencolok. Di sejumlah titik di Belawan, infrastruktur masih tertinggal, banyak rumah tidak layak huni, fasilitas pendidikan belum memadai, serta masalah banjir rob yang terus meluas.
“Kalau ini tidak segera ditangani, Belawan bisa tenggelam. Karena itu kami dorong agar Pemko Medan memberi perhatian serius kepada kawasan utara,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III itu menegaskan, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan telah diatur hak-hak dasar warga miskin, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga lingkungan yang layak dan aman.
“Itu standar minimal yang harus dijamin. Bahkan di dalam Perda sudah ditegaskan, minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) wajib dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Bahrumsyah menambahkan, perjuangan DPRD bukan hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial bagi warga Medan Utara, yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.
“Selama ini wilayah utara kerap terpinggirkan. Karena itu, DPRD bersama Pemko sepakat dalam RPJMD nanti, setiap tahun 35 persen APBD difokuskan untuk pembangunan di sana,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kebijakan ini diharapkan bisa menjawab berbagai persoalan mendasar di kawasan utara, seperti kemiskinan ekstrem, pengangguran tinggi, rendahnya kualitas sumber daya manusia, serta meningkatnya kenakalan remaja dan tawuran.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat turut menyampaikan sejumlah aspirasi langsung kepada anggota dewan. “Aspirasi itu kami catat dan akan diperjuangkan agar menjadi prioritas dalam penganggaran Pemko Medan ke depan,” kata Bahrumsyah.
Sebagai informasi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 Bab dan 29 Pasal, yang mengatur strategi dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga miskin memperoleh hak-hak dasarnya. Pada Pasal 10, ditegaskan bahwa pendanaan untuk program penanggulangan kemiskinan harus bersumber dari APBD Kota Medan, dengan kewajiban menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. (bp/ril)


