Medan, buanapagi.com – Warga Kecamatan Medan Belawan diimbau untuk membudayakan pola hidup sehat agar terhindar dari berbagai penyakit. Sebab, mencegah dinilai jauh lebih baik daripada mengobati.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)-Perindo DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, SH MH, saat melaksanakan Sosialisasi ke-X Tahun Anggaran 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Selebes, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (12/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bahrumsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warganya melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan sekitar Rp240 miliar dalam APBD Kota Medan untuk membayar urusan kesehatan warga ke BPJS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahrumsyah menjelaskan bahwa Kota Medan telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan seluruh warga berobat secara gratis di fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP.
“Dengan UHC, semua warga Medan bisa berobat tanpa jaminan tambahan apa pun selama memiliki identitas diri,” tambahnya.
Namun, ia menyoroti fenomena meningkatnya antrean pasien di rumah sakit setelah program UHC berjalan.
“Sejak UHC diterapkan, banyak pasien masuk daftar tunggu karena rumah sakit penuh. Padahal, sebelum UHC, kondisi rumah sakit tidak seramai itu. Ini menjadi anomali,” kata Bahrumsyah.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan tujuan utama program jaminan kesehatan.
“UHC seharusnya dimanfaatkan ketika memang dibutuhkan, bukan malah membuat masyarakat lalai menjaga kesehatan. Kalau rumah sakit selalu penuh, berarti miliaran rupiah yang digelontorkan tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Bahrumsyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat melalui pola makan seimbang, olahraga teratur, serta menjaga kebersihan lingkungan.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kalau kualitas kesehatan kita baik, otomatis berdampak positif pada produktivitas dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Pada Bab II, dijelaskan bahwa tujuan perda ini adalah mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan.
Perda tersebut juga menegaskan pentingnya pembangunan kota berwawasan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau, serta perluasan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Selain itu, Bab XVIII Pasal 32 menegaskan bahwa pemerintah dan pihak swasta memiliki tanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi guna meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja masyarakat. (bp1)