Asahan, buanapagi.com – Tokoh Pemuda asal Kota Tanjungbalai, YP Suranta didampingi pengacara Hans Silalahi SH,MH resmi melaporkan tiga sekawan masing-masing Riyan Syahputra, Rudi Bakti dan Kacak Lonso yang diduga melanggar Undang – Undang ITE.
YP Suranta melaporkan ketiga orang aktivis Kota Tanjungbalai itu terkait adanya kiriman vidio dan pesan di WhatsApp Grup GURDAK Tanjungbalai yang menyangkut dugaan korupsi KUR Fiktif dengan menyebutkan nama dirinya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP itu dibuat YP Suranta di Polda Sumatera Utara sesuai dengan STPL nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Saya keberatan atas postingan yang dikirimkan oleh Riyan ke Grup GURDAK Tanjungbalai. Karena postingan itu telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” ujar YP Suranta kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, karena postingan vidio dan kiriman pesan whatsapp di grup GURDAK Tanjungbalai itu telah mencederai nama baiknya dan keluarga, YP Suranta meminta kepada pihak Kepolisian agar secepatnya memproses pengaduan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Hans Silalahi SH, MH kuasa hukum YP Suranta dan meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara secepatnya memprotes laporan kliennya tersebut.
“Ini sudah mencatut nama besar klien saya. Saya minta Polda Sumut secepatnya memproses laporan terkait pelanggaran Undang – Undang ITE dan KUHP ini,” ucapnya.(bp/dil)