Advetorial

Peralihan Elektronik Permudah Perlihan Hak di Kabupaten Asahan 

Asahan, buanapagi.com –  Per bulan Agustus 2025 seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara sudah menerapkan peralihan hak secara elektronik, salah satu Kantor Pertanahan yang menerapkan peralihan hak elektronik adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. 

Peralihan hak elektronik merupakan upaya untuk mempercepat arus digitalisasi menuju pelayanan publik berbasis digital, selain itu dengan adanya peralihan elektronik dokumen peralihan hak tidak akan tercecer dan rusak karena sudah terintegrasi secara digital.

Salah satu penerima manfaat dari peralihan hak elektronik adalah Wilan yang bekerja untuk Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurut keterangannya pada hari Kamis (30/10), peralihan elektronik ini sangat memudahkan dalam melengkapi dokumen peralihan hak karena sudah tidak perlu berulang kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan apabila terdapat dokumen yang kurang.

Diharapkan dengan adanya peralihan hak elektronik pemohon dapat secara mudah proses peralihan hak dan mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan di Kabupaten Asahan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *