Ekonomi

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan komitmen sinergi pengawasan sektor keuangan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Aditya menjelaskan, penandatanganan addendum BAST ini menjadi kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Langkah ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN), kini sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya.

OJK disebut telah melaksanakan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni pengawasan offsite berbasis laporan elektronik (e-reporting) dan pengawasan onsite yang dilakukan bersama tim Bappebti untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan OJK, termasuk melalui penugasan bersama dan program magang antar lembaga.

Tirta juga menjelaskan, saat ini produk perdagangan berjangka komoditi seperti indeks, single stock, hingga PALN masih diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Karena itu, pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme tim gabungan antar lembaga untuk memberikan kemudahan bagi industri.

Selain itu, mengacu pada POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi seluruh investor. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan portofolio nasabah secara terintegrasi.

Aditya menutup dengan apresiasi terhadap Bappebti atas dukungan dan semangat sinergi yang terus terjaga.

“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan ini berjalan mulus serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis Efek,” pungkasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *