Politik

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Dua Bangunan Tanpa Izin di Sari Rejo dan Silalas

Medan, buanapagi.com – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dua bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, serta di Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, segera disegel oleh Pemko Medan.

Langkah ini diambil setelah Komisi IV menilai lemahnya fungsi pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga bangunan tetap berdiri meskipun tidak memiliki izin resmi.

“Kami minta Satpol PP tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar segera menyegel bangunan tersebut,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, SH, MH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Senin (6/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Jusuf Ginting, El Barino Shah, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri, menghasilkan keputusan tegas untuk merekomendasikan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut.

Menurut El Barino, keberadaan bangunan tanpa izin di pinggir Jalan Adi Sucipto mencoreng citra Pemko Medan dan menjadi contoh buruk bagi pelaksanaan aturan di lapangan.

“Ini pelajaran bagi kita semua agar hal serupa tidak terulang. Kita tidak menolak investasi, tapi pengusaha harus taat aturan. Kalau melanggar, harus diberi sanksi tegas sebagai efek jera, bukan hanya peringatan manis,” ujarnya.

Selain di Sari Rejo, Komisi IV juga menemukan pelanggaran serupa di depan Café The Promised di Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Warga sekitar mengeluhkan parit yang ditutup oleh pengembang dan dijadikan area parkir.

“Pemko Medan harus tegas. OPD terkait harus menindaklanjuti keluhan warga dan memastikan pengawasan berjalan. Jangan sampai aturan diabaikan demi kepentingan tertentu,” tandas El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.

Ia menambahkan, DPRD bukan bermaksud menghambat investasi, namun setiap investor wajib mematuhi ketentuan perizinan. “Kalau urusan izin saja tidak mau diurus, bagaimana nanti dengan kewajiban pajaknya?” tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru yang diwakili Affandi, Satpol PP diwakili Irvan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Perizinan, Kelurahan, dan Kecamatan terkait.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *