Hukum&Kriminal

Kejari Binjai Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

Binjai, buanapagi.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024. Penetapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan TSD sebagai pihak rekanan atau kontraktor pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Binjai bersama jajaran Kepala Seksi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan DBH Sawit senilai Rp14,9 miliar yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dari pemerintah pusat.

“Dana Bagi Hasil Sawit tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai pada tahun 2024 untuk kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan dengan total 12 paket pekerjaan,” jelas Kajari Iwan Setiawan.

Dari total anggaran tersebut, 7 paket pekerjaan senilai Rp7,9 miliar direncanakan pada 2023, dan 5 paket lainnya dengan nilai Rp6,99 miliar pada 2024. Namun, seluruh proyek baru dilaksanakan bersamaan pada 2024, sehingga total kegiatan yang berjalan mencapai 12 paket.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi pekerjaan berupa kekurangan volume dan keterlambatan penyelesaian proyek.

“Dari 12 kegiatan, dua di antaranya sudah menerima uang muka 30 persen dari Dinas PUTR, namun sepuluh proyek lainnya yang seharusnya selesai pada 2024 justru baru rampung sekitar Mei 2025,” ungkap Iwan.

Meski demikian, pada 24 Desember 2024 sudah dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh PPK dan pihak rekanan, seolah-olah proyek telah selesai pada 2024.

Hasil pemeriksaan tim ahli menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.

“Tim ahli kami sudah turun untuk melakukan pengecekan mutu dan volume di lapangan. Ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,6 miliar,” tambah mantan Asisten Pembinaan pada Kejati NTB itu.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari Binjai tidak menutup peluang tersebut.

“Kita masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan perkara ini. Kalau nanti ada perkembangan baru, akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *