Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, menyatakan kekecewaannya terhadap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama DPRD Medan dan perwakilan Pemko Medan pada Selasa (7/10/2025), terbukti bahwa aktivitas penimbunan tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK. “Jelas-jelas ini pelanggaran, tapi sampai sekarang aktivitasnya tetap berjalan tanpa ada tindakan dari Pemko Medan,” tegas Hadi, Kamis (9/10/2025).
Politisi Golkar itu mengaku telah melaporkan hal ini langsung kepada Wali Kota Medan melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat tanggapan. “Kita sudah coba komunikasi lewat WhatsApp pribadi, tapi tidak ada respon dari Pak Wali,” ungkapnya.
Hadi menilai sikap diam Wali Kota menunjukkan ketakutan untuk bertindak karena dugaan adanya pihak-pihak kuat di balik perusahaan yang melakukan penimbunan tersebut. “Kalau wali kota takut sama pengusaha, mundur saja dari jabatan. Jangan biarkan rakyat jadi korban,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, penimbunan Hutan Mangrove itu sudah berlangsung selama sepekan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Daerah yang sebelumnya menjadi kawasan resapan air kini rawan banjir, menyebabkan penderitaan bagi warga setempat. “Hutan Mangrove itu resapan air alami. Begitu ditimbun, air tidak lagi terserap dan akhirnya banjir parah melanda warga. Ini bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan dan masyarakat,” tuturnya.
Hadi menambahkan, dirinya juga sudah mengonfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang membenarkan bahwa kegiatan penimbunan tersebut tidak memiliki izin. “DLH katanya akan menyurati perusahaan, tapi itu tidak cukup. Aktivitas penimbunan harus segera dihentikan sekarang juga, lalu perusahaan diberi sanksi tegas dan kawasan Hutan Mangrove dikembalikan ke kondisi semula,” pungkasnya. (bp1)