Binjai, buanapagi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua pria berinisial AS (32) dan BS (45) di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (28/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Jun Fredy, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Awalnya petugas belum menemukan orang yang dicurigai. Namun tim tidak menyerah dan terus melakukan penelusuran. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat dua pria yang sedang duduk santai di atas sepeda motornya masing-masing,” jelas AKP Ismail.
Saat didekati petugas, salah satu dari mereka sempat berkata, ‘Ada orde barang, bos’, yang langsung direspons petugas dengan, ‘Ada, mana barangnya’. Begitu salah satu pelaku mengeluarkan bungkusan dari saku celananya, tim dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari hasil interogasi di lokasi, AS yang berdomisili di Paya Geli, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan BS yang tinggal di Klambir V Gang Ridho, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, mengakui bahwa ekstasi tersebut milik mereka. Keduanya berencana mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Binjai.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 bungkus plastik klip transparan berisi 493 butir pil ekstasi warna hijau-biru, 1 unit HP Oppo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah maroon bernopol BK 4625 ABK, serta 1 plastik asoi warna kuning.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menyikat para bandar narkoba yang berusaha merusak generasi muda Kota Binjai,” tegas Kapolres. (Lala)



