Tanjungbalai

Dituduh Timbulkan Keributan, WNA Rusia di Bandung Bantah: Saya Justru Jadi Korban

Bandung, buanapagi.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Salavat Sagadatov (51), membantah tuduhan yang menyebut dirinya menimbulkan keributan dan keresahan di kalangan warga Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Tuduhan tersebut sempat ramai diberitakan sejumlah media daring dan disebut menjadi dasar pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Bandung.

Salavat menyampaikan bantahannya saat didampingi penasihat hukumnya, Faisal M. Yusuf Nasution, SH., MH., di Kantor Hukum Faisal Nasution di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/10/2025).

“Saya tidak pernah membuat keributan seperti yang dituduhkan. Tidak ada keributan apa pun yang saya lakukan,” ujar Salavat dengan nada heran.

Salavat menjelaskan, dirinya telah lama tinggal di Indonesia dan pernah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). Namun, pernikahan tersebut kini telah berakhir, dan proses gugatan perceraiannya masih berjalan di pengadilan. Ia juga tengah menghadapi perkara hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Saya merasa ada pihak tertentu yang ingin saya dideportasi agar tidak bisa memperjuangkan hak saya. Saya ini korbanharta saya habis, saya dijauhkan dari anak saya,” ungkapnya dengan nada sedih.

Kuasa hukum Salavat, Faisal M. Yusuf Nasution, menilai tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebut Salavat telah overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

“Keterangan tentang overstay itu dari mana? Klien kami memiliki izin tinggal resmi yang berlaku hingga 19 Juni 2029. Semua dokumen lengkap dan sah,” tegas Faisal.

Faisal juga mengaku heran atas munculnya sejumlah wartawan yang tiba-tiba mendatangi rumah kliennya. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya pihak yang mungkin sengaja menyebarkan isu untuk memperkeruh situasi.

“Klien kami bukan pejabat, bukan figur publik, hanya warga biasa. Tapi kok wartawan bisa tahu rumahnya dan datang ke sana? Ini jelas janggal, kami menduga ada pihak yang mengarahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung tengah memeriksa seorang WNA asal Rusia berinisial Sa alias Salavat Sagadatov karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian selama tinggal di wilayah Kabupaten Bandung.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut.(bp/Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *