Medan, buanapagi.com – Menyikapi banyaknya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling), Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D. Tumanggor, membuka pos pengaduan masyarakat. Pos tersebut dibuka di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.
Antonius mengatakan, pembukaan pos pengaduan ini bertujuan untuk menampung keluhan warga yang merasa dirugikan oleh dugaan tindakan tidak transparan yang dilakukan oleh oknum di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Kita membuka Pos Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan perekrutan Kepling yang dilakukan oknum Lurah dan Camat,” ujarnya, Rabu (14/10/2025).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diteruskan kepada Komisi I DPRD Medan, yang membidangi urusan pemerintahan. Namun, Antonius menegaskan, apabila permasalahan bisa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat kelurahan, maka tidak perlu sampai dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan.
Antonius juga mengaku telah menerima banyak pengaduan lisan dari masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Salah satu kasus yang mencuat ialah proses perekrutan calon Kepling di Kelurahan Helvetia Timur, di mana pelamar justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah tempat ia mendaftar.
Selain itu, dugaan kecurangan juga muncul pada perekrutan Kepling di Kecamatan Dwikora. Dalam kasus ini, calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan administratif justru diloloskan dan diangkat menjadi Kepling. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa proses seleksi tidak berjalan sesuai aturan.
Menyikapi hal itu, Antonius berharap agar para camat dan lurah di Kota Medan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan transparan, profesional, dan mengutamakan pelayanan publik. “Perda tentang Kepling sudah ada, maka camat dan lurah harus mempedomani aturan itu dalam setiap proses seleksi,” tegasnya. (bp1)