Politik

Wong Chun Sen: Warga Wajib Jaga Ketentraman dan Ketertiban Kota Medan

Medan, buanapagi.com – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jln. Cemara Lk.III, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Minggu (28/9/2025).

Dalam paparannya, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Perda ini merupakan salah satu produk DPRD yang harus terus disosialisasikan sekaligus diawasi pelaksanaannya. Perda tersebut lahir pada tahun 2021 dan kini sudah berjalan empat tahun.

“Perda ini dibuat bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk dilaksanakan. DPRD bertugas membuat Perda, mensosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar Wong Chun Sen di hadapan ratusan masyarakat, perwakilan Dishub, Satpol PP, dan tokoh masyarakat yang hadir.

Wong Chun Sen menjelaskan, Perda No.10/2021 mencakup berbagai aspek penertiban, antara lain:

Ketertiban jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Termasuk larangan mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, menutup jalan sembarangan, hingga mengangkut barang berdebu atau berbau busuk dengan kendaraan terbuka.

Ketertiban jalur hijau, taman, sungai, dan waduk. Dilarang merusak taman, tidur di jalur hijau, mendirikan bangunan di pinggir sungai, dan membuang sampah sembarangan.

Ketertiban bangunan dan penghuni. Pemilik rumah wajib menjaga kebersihan, keamanan, serta lingkungan.

Ketertiban usaha pariwisata, kesehatan, dan usaha tertentu. Semua usaha wajib berizin dan melarang praktik asusila, narkoba, hingga peredaran minuman keras ilegal.

Ketertiban kependudukan dan sosial. Warga diwajibkan memiliki identitas (KTP) dan dilarang melakukan pungutan liar atau meminta-minta tanpa izin.

“Ketentraman berarti kondisi bebas dari rasa takut dan gangguan. Sementara ketertiban umum adalah keadaan yang aman, tertib, sesuai hukum, norma sosial, dan agama. Jadi Perda ini hadir untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat Medan,” jelas Wong Chun Sen.

Perda tersebut juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kalau aturan ini ditegakkan, maka kota Medan akan lebih tertib, lebih aman, dan masyarakat merasa dilindungi,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan layanan pengaduan resmi melalui call center. Aduan masyarakat terkait penerangan jalan umum (PJU), lampu lalu lintas, hingga praktik parkir liar akan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Bapak ibu jangan takut melapor. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. Kalau ada juru parkir liar atau lampu jalan mati, silakan laporkan dengan bukti foto atau video, maka segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Dishub.

Wong Chun Sen menutup sosialisasi dengan mengajak seluruh warga menjaga ketentraman dan ketertiban bersama. Menurutnya, rasa peduli dan rasa memiliki lingkungan adalah kunci agar aturan berjalan efektif.

“Kalau tidak ada kepedulian dari masyarakat, maka semua aturan ini akan sia-sia. Jadi mari sama-sama kita wujudkan Medan yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *