Medan, buanapagi.com — Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menggelar Seminar Nasional bertema “Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital” pada Rabu (17/9) di Aula Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Hadir sebagai narasumber utama, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi, bersama sejumlah tokoh seperti Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, M.A., serta civitas akademika FSH UINSU.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan I FSH UINSU, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag., yang mewakili Dekan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa UINSU berkomitmen tidak hanya pada pengajaran, tetapi juga penguatan pemahaman hukum serta nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kehidupan berbangsa.
Dalam materinya, Rhido Jusmadi menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan aturan negara agar pelaku usaha bersaing secara sehat di pasar. Menurutnya, persaingan sehat memberi manfaat bagi konsumen, antara lain harga lebih terjangkau, kualitas meningkat, dan pilihan produk lebih beragam.
“Di era digital, tantangan hukum persaingan semakin kompleks. KPPU harus mampu mengisi kekosongan pengaturan mengenai pasar digital, termasuk terkait definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999,” ujar Rhido.
Ia menambahkan, KPPU berperan penting dalam mencegah praktik monopoli, melakukan penegakan hukum, memberikan saran kebijakan kepada pemerintah, menilai merger dan akuisisi, serta mengawasi kemitraan di pasar digital.
Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan UINSU melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang persaingan usaha dan kemitraan. (bp1)