Advetorial

Tak Perlu Khawatir, Sertifikat Elektronik BPN Tak Bisa Digandakan

Asahan, buanapagi.com – Kekhawatiran masyarakat soal pemalsuan sertifikat tanah dijawab tuntas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui sertifikat elektronik, potensi penggandaan dokumen tanah dinyatakan hampir mustahil terjadi.

Isu keamanan sertifikat tanah memang selalu jadi sorotan. Banyak masyarakat takut dokumen elektronik lebih mudah dipalsukan. Namun ATR/BPN menegaskan, justru sertifikat elektronik lebih aman dibanding sertifikat kertas.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, sertifikat digital memiliki lapisan keamanan berlapis. “Kalau sertifikat kertas masih bisa ditiru dengan printer canggih, di elektronik begitu ada perubahan langsung terbaca invalid,” 

BPN membekali sertifikat elektronik dengan teknologi validasi otomatis. Jika ada upaya penggandaan lalu data diubah, sistem langsung menolak.

“Cukup dibuka dengan Adobe Reader, status dokumen akan terlihat. Kalau valid, artinya asli. Kalau tidak valid, berarti sudah dimodifikasi,”

Mekanisme ini memudahkan masyarakat umum, bahkan pelajar, untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Selain validasi sistem, sertifikat digital juga memiliki QR code ganda. Satu QR code menyimpan data yuridis, dan lainnya menyimpan data spasial berupa gambar bidang tanah.

Dengan memindai QR code menggunakan aplikasi pembaca, data akan langsung ditampilkan dari server resmi BPN.

“Kalau ada perbedaan, misalnya nama di dokumen berubah jadi Julius, padahal database menunjukkan Yuli, langsung ketahuan,” tegasnya.

Tanda Tangan Elektronik

Perlindungan makin kuat dengan tanda tangan elektronik. Jika di sertifikat kertas tanda tangan tetap menempel meski data diubah, di sertifikat digital tanda tangan langsung invalid bila ada perubahan.

“Begitu nama atau data diubah, tanda tangan digital otomatis hilang. Tidak bisa dipalsukan,” jelas Firgo.

Hal ini membuat upaya penggandaan sertifikat tanah menjadi sia-sia.

Masyarakat juga sempat bertanya soal kapasitas server BPN. Menjawab itu, Firgo memastikan server sangat memadai untuk menyimpan data 125 juta bidang tanah di Indonesia.

“Kita punya redundansi. Artinya data disimpan di dua tempat, ada backup di Disaster Recovery Center (DRC). Jadi tidak perlu khawatir,” katanya.

Dengan sistem tersebut, data masyarakat terjaga aman meski terjadi gangguan di salah satu server.

Tidak Bisa Diterbitkan Ganda

Salah satu masalah klasik sertifikat tanah adalah terbitnya dokumen ganda atas satu bidang tanah. Namun, dengan sistem digital, hal ini bisa dicegah.

“Begitu sertifikat elektronik diterbitkan, datanya langsung terkunci di sistem. Tidak mungkin terbit atas nama dua orang berbeda,” ujarnya.

Sertifikat elektronik hanya mencatat pemilik terakhir. Namun riwayat kepemilikan tetap tersimpan rapi di database BPN.

Edukasi Digital

Meski teknologi sudah aman, tantangan berikutnya adalah literasi masyarakat. Sebab, masih ada warga yang belum familiar dengan sistem elektronik.

Menurut Firgo, tugas edukasi tidak bisa dibebankan pada ATR/BPN saja. “Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, sekolah, hingga keluarga harus ikut mendorong masyarakat melek digital,” katanya.

Lambat laun, generasi muda dipastikan lebih mudah menerima perubahan ini.

Alih Media Tanpa Biaya

Masyarakat yang masih memegang sertifikat kertas bisa mengalihkannya ke digital tanpa biaya tambahan.

“Tidak ada biaya khusus. Masyarakat cukup validasi data, baik yuridis maupun bidang tanahnya. Setelah itu, sertifikat elektronik diterbitkan,” kata Firgo.

Hal ini juga menguntungkan BPN karena data semakin akurat.

Transaksi Tanah Lebih Transparan

Dalam transaksi jual beli, PPAT bisa langsung mengecek sertifikat elektronik lewat database.

“PPAT tinggal masukkan nomor sertifikat, lalu bandingkan data dengan database. Jika cocok, berarti sah,” jelasnya.

Proses ini lebih cepat, transparan, dan mengurangi potensi sengketa.

Penyerahan Digital

Untuk penyerahan sertifikat, masyarakat tidak perlu lagi menunggu dokumen fisik. Sertifikat elektronik bisa dikirim langsung via email.

“Kalau mau seremonial, silakan print out atau tampilkan di iPad. Tapi secara hukum, sertifikat digital sudah sah,” kata Firgo.

Ini menandai era baru administrasi pertanahan di Indonesia.

Waspada Oknum

Meski sistem sudah digital, BPN mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.

“Tidak ada pegawai BPN yang datang ke rumah untuk menarik sertifikat. Kalau ada, itu penipuan. Segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Era Baru Pertanahan

Dengan segala lapisan keamanan, sertifikat elektronik diyakini menjadi solusi permanen atas masalah pemalsuan dan penggandaan sertifikat tanah.

ATR/BPN optimistis, transformasi ini akan membawa pelayanan pertanahan Indonesia lebih modern, aman, dan transparan.

“Kalau dulu sertifikat ganda jadi masalah, kini hal itu bisa kita tekan seminimal mungkin. Semua demi kepastian hukum masyarakat,” pungkas Firgo.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *