Ekonomi

Sinergi OJK dan Pemerintah Daerah Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

Deli Serdang, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar edukasi keuangan bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online” di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak mengelola keuangan serta terlindungi dari praktik keuangan ilegal.

Acara ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK, sekaligus mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam melindungi masyarakat.

Asisten Direktur Divisi PEPK OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, psikologis, hingga merusak keharmonisan keluarga.

“OJK berkomitmen terus memberikan edukasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas sekaligus terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Binsar TH Sitanggang, menilai praktik keuangan ilegal merupakan ancaman nyata bagi terwujudnya visi daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari perangkat desa di Kecamatan Sunggal ini menghadirkan pemateri Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, serta Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut. Materi yang dibahas meliputi kewaspadaan terhadap investasi bodong, pencegahan pinjol ilegal, hingga penindakan penipuan online.

Dalam kesempatan itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK, tidak tergiur imbal hasil tinggi, menjaga kerahasiaan data pribadi, menjauhi judi online, sertabsegera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

OJK berharap kegiatan ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Deli Serdang sekaligus mendorong kemandirian keuangan. Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi legalitas produk keuangan maupun melaporkan dugaan praktik keuangan ilegal.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *