Politik

Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran

Medan, buanapagi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI)  dan unsur lainya. 

Dalam rapat yang digelar  terungkap bahwa, sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu di sertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap anggota Pendam kebakaran kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ” terang Ketua  Pansus Edwin Sugesti Nasution, Senin (8/9/3025). 

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang. 

“Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat,keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar  itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar, ” tegas Edwin lagi. 

Ditempat yang sama wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan. Jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat,hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya. Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),. 

“Saya perlu nya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK, “ujar Lailatul Badri.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *