NTT, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melalui program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang kini mulai digencarkan di berbagai daerah, termasuk di NTT.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi tanah masyarakat adat. “Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Kamis (18/9/2025).
Menurut Andi, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Dengan adanya pengakuan negara, tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tetapi juga memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain. “Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” ujarnya.
NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare dengan status clear and clean.
Selain itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare yang siap didaftarkan. Sedangkan di Kabupaten Nagekeo, sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare juga akan masuk dalam proses pendaftaran. Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga aset sekaligus warisan masyarakat hukum adat di NTT. (bp/ril)