Hukum&Kriminal

Kejari Asahan Tahan Oknum Polisi Otak Pelaku Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap seorang oknum polisi aktif berinisial AHS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh dari satwa dilindungi.

Penahanan itu dilakukan Kejari Asahan sesaat setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Rabu (17/09/2025) sekira pukul 12.00 Wib siang.

“Hari ini Kejaksaan telah menerima penyerahan tahap II dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Naharuddin Rambe Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan dalam konferensi pers di halaman Kejari setempat. 

Dijelaskan Kasi Pidum, tersangka AHS yang merupakan oknum polisi aktif bertugas di Polres Asahan ini diduga kuat menjadi aktor intelektual dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh dari satwa dilindungi.

“Dari hasil penyelidikan tersangka AHS menjadi otak dari jaringan ini. Dia yang meminta MY (tersangka lain, red) untuk menyediakan gudang tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu bersama – sama dengan 2 orang tersangka lainnya RS dan AS mereka memindahkan, mengemas, dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui jalur bus menuju Medan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung SH, MH menambahkan bahwa penahanan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

“Ini merupakan komitmen kita bahwa penegakan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” pungkasnya.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *