Advetorial

Direktorat Jenderal PHPT adakan Rapat Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara

Jakarta, buanapagi.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja melaksanakan rapat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, di Jakarta, Jumat (2025).

Rapat koordinasi ini membahas tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini memiliki peran dalam penghapusan hak tanggungan (roya) terhadap kredit dengan jaminan berupa tanah.

Rapat dibuka oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida dengan meminta informasi terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dimaksud, termasuk jumlah bidang tanah yang menjadi agunan dan dilakukan penghapustagihan piutang macet sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan untuk penghapusan hak tanggungannya (roya).(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *