Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap DN (34) Relationship Manager Bank BRI Cabang Kisaran karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang merugikan keuangan negara mencapai 400 juta lebih.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G SH, MH dalam press release pencapaian kinerja Kejari Asahan pasca peringatan HUT Kejaksaan RI Ke-80 Tahun yang berlangsung di Aula Kejari setempat, Senin (01/08/2025) sore.
Dikatakan Basril, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Asahan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan kredit modal kerja di PT. Bank BRI Kantor Cabang Kisaran pada Tahun 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Empat Puluh Rupiah).
Dari hasil pemeriksaan kemudian kejaksaan menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing – masing berinisial DN, BS, dan RW. Salah seorang tersangka berinisial DN yang menjabat sebagai Relationship Manager Bank BRI Cabang Kisaran.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Kajari Asahan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka DN dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku.
“Karena telah terpenuhi syarat – syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, kemudian penyidik melakukan penahan terhadap tersangka DN,” pungkas Kajari.(bp/dil)