Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini menjadi langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
POJK terbaru tersebut mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional. Penyusunan regulasi juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi, hingga regulator lain. OJK turut mempertimbangkan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun kepada OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan mencakup:
laporan keuangan dan kinerja keuangan;
laporan eksposur risiko dan permodalan;
laporan informasi atau fakta material;
laporan suku bunga dasar kredit; dan
laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
POJK juga memperkuat aspek integritas penyusun laporan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah diwajibkan turut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Bagi bank yang melanggar, OJK menyiapkan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Ketentuan berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing di Indonesia. POJK mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(bp1)