Asahan, buanapagi.com – Setelah hampir setahun penyelidikan, Polsek Simpang Empat Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial A alias Bodong. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun III Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kasus pencurian ini terjadi pada 25 September 2024, di mana korban Ahmad Bustami Panjaitan (46), seorang notaris asal Kisaran, kehilangan 50 lembar seng dan 3 unit gerobak pengangkut batu senilai Rp 30 juta dari tanah miliknya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam.
Penyelidikan polisi menelusuri jejak barang curian hingga ke rumah seorang warga bernama Fitri Adi alias Aseng di PTPN IV Kebun Air Batu. Dari sana, aparat menemukan sebagian hasil curian dan berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat, Polsek Simpang Empat di bawah komando AKP Dian Saputra S.Sos, MH berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama dengan barang bukti.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH melalui Kasie Humas Iptu Ropii SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama dengan barang bukti. Sedangkan 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu N dan IB masih dalam pencarian petugas.(bp/dil)