Medan, buanapagi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kemiskinan. Sejumlah program diluncurkan untuk membantu masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, sosial hingga ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, dalam Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran 2025 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Kelapa, Gang A. Kasim, Lingkungan XIX, dan di Lapangan Lingkungan XII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (24/8/2025).
“Sebagaimana tercantum dalam Perda, hak-hak warga miskin itu meliputi pangan, sanitasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan sehat, serta rasa aman dan nyaman. Itu standar utama,” kata Bahrumsyah.
Di bidang kesehatan, ia menyebut Pemkot Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) dengan anggaran sekitar Rp240 miliar pada tahun ini. Dana tersebut dipergunakan untuk membayar layanan kesehatan warga Medan melalui BPJS Kesehatan.
Sementara di bidang pendidikan, selain bantuan beasiswa untuk siswa tidak mampu, Pemkot juga menyediakan anggaran bagi masyarakat putus sekolah. Ada pula program tebus ijazah yang membantu warga menebus ijazahnya yang tertahan di sekolah karena keterbatasan biaya.
Untuk sektor sosial, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, akan diluncurkan Program PKH Makmur. Bantuan ini ditujukan bagi warga tidak mampu non-PKH APBN serta pekerja rentan yang tidak mendapat perlindungan perusahaan.
Lebih lanjut, Bahrumsyah mengungkapkan rencana Pemkot mengubah sebagian kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sicanang menjadi kawasan industri. Langkah ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mengurangi pengangguran.
“Dari industri itu nanti bisa dimanfaatkan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur, pengurangan kawasan kumuh, serta pelatihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan begitu, jumlah warga miskin di Medan Utara bisa berkurang,” jelasnya.
Di akhir sosialisasi, Bahrumsyah mengimbau warga Sicanang untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. “Alhamdulillah, di Sicanang tidak terjadi lagi tawuran. Mari kita jaga agar tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Dalam Pasal 2 ditegaskan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlahnya. Sementara Pasal 10 menyebutkan Pemkot wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai program penanggulangan kemiskinan.(bp1)