Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan menandatangani nota kesepakatan bersama mengenai penyelesaian perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung, Kamis (21/08/2025), di Aula kejaksaan negeri setempat, dan dihadiri langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, MSi dan Kajari Asahan Basril G SH, MH.
Dalam kesempatan itu Taufik Zainal Abidin menegaskan pentingnya PAD sebagai salah satu sumber pemasukan daerah yang sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Oleh karenanya penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud.
Bupati juga menambahkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Asahan bersama Kejari untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan persoalan pajak daerah. Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan,” tegas Taufik.
Sementara Kajari Asahan Basril G SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam upaya optimalisasi PAD.
“Kami akan mendampingi pemerintah daerah baik dalam bentuk konsultasi maupun tindakan hukum sesuai aturan. Nota kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antarlembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Basril.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman dan pertukaran plakat sebagai simbol kerja sama strategis. Penandatanganan ini menandai langkah bersama Pemkab Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan dalam memperkuat fondasi keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(bp/dil)