Asahan, buanapagi.com — Dugaan kelebihan anggaran dalam pembangunan drainase tahun anggaran 2025 di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, memicu sorotan warga. Salah seorang warga, Supriadi, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pembangunan drainase sepanjang 78 meter di Dusun IV.
Menurut Supriadi, biaya riil pembangunan drainase itu diperkirakan hanya sekitar Rp33,25 juta, jauh di bawah pagu anggaran yang mencapai Rp61 juta lebih. Perhitungan ini ia dasarkan pada keterangan sejumlah pekerja di lapangan, yang menyebutkan rincian material terdiri dari 155 zak semen merk Tiga Roda, 7,5 mobil dump truck batu padas, dan 5 mobil dump truck pasir pasang.
Berdasarkan harga pasaran saat ini, total biaya pembelian material diperkirakan sebagai berikut:
Semen: 155 zak × Rp60.000 = Rp9.300.000
Batu padas: 7,5 dump truck × Rp1.500.000 = Rp11.250.000
Pasir pasang: 5 dump truck × Rp200.000 = Rp1.000.000
Selain itu, upah pekerja dihitung sebesar Rp150.000 per meter, atau total Rp11.700.000 untuk 78 meter drainase.
“Kalau ditotal, seluruh biaya hanya sekitar Rp33,25 juta. Lalu sisanya kemana? Inilah yang kami minta dijelaskan,” ujar Supriadi.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (07/08/2025) sore, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Nanang Suheriono, menepis tuduhan adanya sisa anggaran. Ia menegaskan pembangunan telah sesuai perencanaan dan hasil musyawarah dengan masyarakat, namun tidak bersedia merinci penggunaan dana secara detail.
“Masalah upah lebih dari yang disebutkan, dan terkait material, itu tidak benar. Itu hanya asumsi yang bersangkutan saja, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tulisnya singkat.
Bahkan, saat diminta menyebutkan berapa nominal upah pekerja sebenarnya, ia tetap enggan menjawab.
Supriadi menegaskan kritiknya bukan untuk menolak pembangunan, melainkan mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan seperti di masa lalu. Ia juga mengacu pada Pasal 23 ayat (1–5) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang memberi hak kepada masyarakat untuk meminta informasi terkait APBDes, pelaksana kegiatan, realisasi anggaran, maupun sisa dana.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Masyarakat punya hak untuk tahu,” pungkasnya. (bp/dil)