Jakarta, buanapagi.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara ilegal dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi. Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa OMC palsu di Indonesia menjalankan skema member-get-member dengan sistem level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan menyetorkan deposit sejumlah dana, namun tidak ada aktivitas usaha atau produk yang benar-benar dijual, selain hanya diminta melakukan penilaian. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha OMC palsu juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta menggelar acara bantuan sosial dan seminar untuk mengumpulkan massa dan menarik kepercayaan publik.
Sebagai upaya penghentian, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan pemblokiran akses situs dan link terkait, pemblokiran nomor rekening yang digunakan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan pentingnya sikap waspada dari masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal, dengan selalu menerapkan prinsip “2 L”: Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sedangkan Logis berarti mempertimbangkan apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau terindikasi ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id. (bp1)