Jakarta, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.
Penerbitan POJK ini didorong oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun penggunaan teknologi informasi. Selain itu, perkembangan budaya dan mekanisme layanan di industri sekuritas juga menjadi salah satu pertimbangan utama.
Aturan baru ini memperkuat pengendalian internal dan perilaku PEE, seperti kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum dan pengelolaan potensi benturan kepentingan. Selain itu, POJK ini juga memuat ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko teknologi informasi, pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta aturan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.
OJK berharap pengaturan ini dapat memperkuat perlindungan investor di pasar modal, baik melalui peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan saat penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi penting pada PEE dan PPE, maupun penataan penggunaan media sosial dalam kegiatan perusahaan efek.
Secara umum, POJK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE dan PPE, termasuk fungsi teknologi informasi dan manajemen risikonya, fungsi wajib untuk mitra pemasaran PPE dan PED, pembatasan akses pada fungsi tertentu di PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, serta ketentuan perilaku dan larangan bagi PPE dan PED, termasuk kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
Aturan ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 11 Desember 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan POJK ini agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung kemajuan industri pasar modal di Indonesia.(bp1)