Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin operasional maupun menyetujui penggunaan logo OJK oleh PT Investindo Public Optima, termasuk dalam pamflet atau materi komunikasi yang ditujukan untuk menawarkan jasa persiapan, konsultasi, atau layanan terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Menurut OJK, penggunaan nama dan/atau logo OJK secara sepihak oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat di pasar modal, demi menjaga transparansi, keteraturan, dan perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Informasi lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar dapat dicek melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal.
Selain itu, OJK juga menegaskan tidak ada pungutan atau tarif lain dalam proses perizinan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, selain yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.(bp2)