Jakarta, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa krisis iklim memerlukan solusi nyata dan kolaboratif, termasuk melalui perdagangan karbon. Peluncuran buku ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.
Buku tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait prinsip dasar, regulasi, serta mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi dan tantangan yang dihadapi. Mahendra berharap buku ini menjadi rujukan bagi pelaku industri jasa keuangan dan kalangan lebih luas dalam mendukung target Net Zero Emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat untuk mencegah potensi risiko seperti fraud, misstatement, dan greenwashing.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengapresiasi sinergi OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memperkuat perdagangan karbon, termasuk integrasi dengan Sistem Registri Nasional untuk menjaga kredibilitas di mata internasional. Ia menyebut peluncuran buku ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan pasar karbon di Indonesia.
Per 14 Juli 2025, total volume transaksi perdagangan karbon di Indonesia tercatat sebesar 1.599.336 ton CO2e dengan nilai Rp78 miliar. Harga per unit karbon IDTBS mencapai Rp58.800 atau setara US$3,6, sementara unit karbon IDTBS-RE sebesar Rp61.000 atau setara US$3,7. Jumlah proyek terdaftar mencapai delapan, berasal dari sektor energi, termasuk proyek milik PT Pertamina Power Indonesia dan grup PLN. Adapun jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 menjadi 113 pengguna jasa.
Sebagai pelaksanaan mandat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, serta membuka akses perdagangan karbon internasional sejak Januari 2025. IDX Carbon pun meraih penghargaan internasional sebagai Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market dari Green Cross United Kingdom.
OJK mengapresiasi dukungan kementerian, lembaga, asosiasi industri keuangan, dan mitra internasional dalam pengembangan ekosistem pasar karbon. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat langkah bersama dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.(bp1)