Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyelesaikan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (30/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK.
Addendum BAST ini mempertegas kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, addendum ini juga memperluas cakupan pengawasan OJK, termasuk pada derivatif dari aset kripto yang sebelumnya di bawah naungan Bappebti.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan Fawzi dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya pengembangan ekosistem aset digital nasional yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen. “Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pertumbuhan pesat teknologi keuangan,” tambahnya.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya juga menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Menurutnya, meskipun berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, keamanan dan efisiensi tetap harus menjadi prioritas.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka, maka perlindungan terhadap konsumen harus menjadi fokus utama,” jelas Tirta. Ia juga menegaskan komitmen Bappebti untuk terus mendukung OJK dalam pelaksanaan pengawasan ke depan, termasuk melalui koordinasi lanjutan jika diperlukan.
Dengan penandatanganan ini, para pelaku industri mendapatkan kepastian hukum bahwa kewenangan pengawasan aset keuangan digital dan derivatif aset kripto telah sepenuhnya berpindah dari Bappebti ke OJK.
OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan memberikan dukungan bagi seluruh pemangku kepentingan agar proses transisi ini berjalan lancar, aman, serta memberikan perlindungan optimal, baik bagi industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.(bp1)