Ekonomi

OJK Awasi Ketat PT Akseleran, Perkuat Aturan Pinjaman Daring

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar). Sanksi ini dijatuhkan usai OJK melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII.

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK meminta AKII segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender) serta melakukan perbaikan mendasar pada operasional dan infrastruktur. OJK juga memantau secara ketat langkah perbaikan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham AKII, termasuk pelayanan kepada pengguna.

“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat serta memastikan kepatuhan dari pihak pengurus dan pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Selain menangani kasus AKII, OJK juga memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pinjaman daring (Pindar) secara menyeluruh. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023–2028 serta POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Beberapa kebijakan baru yang diterapkan, antara lain pembatasan borrower agar hanya bisa meminjam dari maksimal tiga Pindar, penetapan batas maksimum biaya atau bunga, serta syarat borrower minimal berusia 18 tahun dan berpenghasilan minimal Rp3 juta. OJK juga mewajibkan platform mencairkan dana pinjaman hanya ke rekening borrower di bank dalam negeri, memperkuat proses e-KYC dan credit scoring, serta pengawasan internal untuk mencegah fraud.

“Dengan langkah ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berintegritas, serta tetap melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agusman.

OJK menegaskan tak segan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin kepada penyelenggara Pindar yang terbukti melanggar ketentuan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *