Hukum&Kriminal

Ledakkan Senjata Api ke Arah Petugas, Pasutri Pembawa 1 Kg Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Binjai

Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32) pada Sabtu (5/7/2025) sore. Penangkapan dramatis ini sempat diwarnai upaya perlawanan dengan senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SE MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Mendapat laporan tersebut, Kasat memerintahkan Tim 1 yang dipimpin IPTU Alex Pasaribu SH untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan sepeda motor yang melawan arus lalu lintas, dikendarai seorang pria berboncengan dengan perempuan. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas membuntuti kendaraan tersebut dengan jarak aman.

Sesampainya di sebuah rumah kosong, perempuan turun sambil membawa plastik asoi biru, sedangkan pria turun sambil menggenggam senjata api rakitan warna hitam. Saat petugas melakukan penyergapan, pria tersebut sempat melepaskan tembakan ke arah petugas, namun meleset. Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti:

1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat sekitar 1 kg

1 plastik asoi warna biru

2 unit handphone merk Samsung (warna putih dan hijau tosca)

1 pucuk senjata api rakitan warna hitam

1 selongsong peluru

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove putih bernopol BK 5820 ALC

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“Terhadap TH dan PP beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas habis jaringan bandar narkoba di wilayah Kota Binjai. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *