Ekonomi

KPPU Kanwil I  Sumut Paparkan Kinerja Semester I 2025, Fokus Penegakan di Sektor Infrastruktur hingga Ekonomi Digital

Medan, buanapagi.com – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Sumut, Ridho Pamungkas, memaparkan kinerja dan pengawasan yang telah dilakukan selama semester pertama tahun 2025. Sejumlah kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor infrastruktur, pangan, hingga ekonomi digital menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut.

“Sampai pertengahan tahun ini, kami sudah menangani berbagai laporan, baik yang sedang dalam tahap klarifikasi maupun yang sudah masuk ke penyelidikan,” ujar Ridho Pamungkas kepada wartawan di Medan, Selasa (29/7/2025).

Ridho menyebut, KPPU saat ini tengah menyelidiki dua laporan dari Aceh yang berkaitan dengan dugaan kolusi dalam proyek pembangunan jembatan senilai Rp230 miliar. Salah satunya terkait penunjukan langsung kepada anak perusahaan tanpa proses tender terbuka.

“Laporannya sudah masuk tahap penyelidikan. Ini menyangkut kepentingan publik karena nilainya cukup besar dan berpotensi merugikan negara serta pelaku usaha lain yang tidak mendapat kesempatan bersaing,” jelasnya.

Selain itu, KPPU juga telah menjatuhkan putusan terhadap kasus pengadaan konsumsi pembangunan jembatan di wilayah Sintong. Dalam perkara tersebut, lima perusahaan menjadi terlapor. Empat perusahaan dinyatakan bersalah melakukan persekongkolan dalam tender dan satu perusahaan dibebaskan.

“Satu perusahaan dikenakan denda Rp1 miliar, sementara tiga lainnya diberikan sanksi administratif berupa larangan mengikuti tender selama dua tahun di Provinsi Riau karena mereka adalah usaha kecil yang hanya diajak bersekongkol,” tegas Ridho.

Di sektor pangan, KPPU menemukan berbagai pelanggaran saat melakukan sidak ke sejumlah pabrik dan distributor beras. Salah satu temuan penting adalah beras premium yang dijual tanpa label berat, alamat produsen, dan tanggal kadaluarsa.

“Kondisi ini tentu merugikan konsumen dan melanggar ketentuan distribusi pangan. Kami bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Polres untuk menindaklanjutinya,” kata Ridho.

Terkait kenaikan harga beras, KPPU mencatat bahwa harga gabah di lapangan menembus Rp8.200 hingga Rp8.600 per kilogram. Ini berdampak langsung pada harga beras yang bisa mencapai Rp16.000 per kilogram.

“Produksi beras sedang rendah dan pasokan gabah terbatas, sehingga terjadi persaingan antar pelaku usaha. Selain itu, Bulog juga telah melakukan penyerapan besar-besaran di awal tahun, yang turut memperketat ketersediaan gabah di pasar,” paparnya.

Tarif dan Status Driver Ojek Online

Masalah lain yang diungkap KPPU adalah keluhan dari para pengemudi ojek online terkait potongan tarif promo oleh aplikator. Menurut hasil survei, tarif diskon yang diberikan kepada konsumen justru dibebankan ke pendapatan driver.

“Driver merasa pendapatan mereka menurun karena harus bekerja lebih keras untuk mengejar jumlah order. Ini menjadi persoalan karena tidak ada mekanisme perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, status kemitraan driver juga masih menjadi perdebatan hukum. Apakah mereka merupakan mitra usaha atau pekerja digital, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda.

“Jika dikategorikan sebagai mitra, tidak ada jaminan sosial dan perlindungan kerja. Tapi jika sebagai pekerja digital, maka harus diatur lebih ketat, termasuk soal algoritma penugasan kerja,” jelas Ridho.

Dalam mendukung program strategis nasional, KPPU juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Ridho menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, KPPU juga menangani masalah tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Pelaku usaha jasa bongkar muat sempat menaikkan tarif secara sepihak dengan alasan kenaikan biaya operasional.

“Kami turun langsung ke lapangan dan mendorong adanya perundingan antara pelaku usaha dan pengguna jasa. Hasilnya, tarif diturunkan dari rencana awal Rp89.250 menjadi Rp80.000, dan dari Rp42.500 menjadi Rp35.000. Ini menunjukkan pentingnya peran KPPU dalam menjaga keseimbangan pasar,” pungkas Ridho.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *