Jakarta, buanapagi.com – Transformasi layanan digital pertanahan terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Meski sistem ini telah diimplementasikan sejak tahun 2023 secara bertahap, masyarakat tidak perlu khawatir karena sertipikat tanah lama berbentuk fisik masih tetap berlaku dan sah secara hukum.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7). Ia menegaskan bahwa perubahan menuju sertipikat digital tidak serta-merta membatalkan sertipikat berbentuk buku atau warkah yang selama ini dimiliki masyarakat.
“Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk secara langsung mengalihkan sertipikat fisik ke versi elektronik. Tidak ada sanksi, dan yang pasti, semua sertipikat lama tetap sah dan diakui oleh negara,” ujar Shamy.
Perubahan bentuk sertipikat akan terjadi secara otomatis ketika masyarakat mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, roya, atau hak tanggungan. Dalam proses tersebut, sertipikat baru yang diterbitkan akan berbentuk elektronik, dicetak menggunakan kertas aman , dilengkapi kode QR, dan hanya dapat diakses oleh pemilik hak.
Menurut Shamy, masih banyak informasi beredar yang beredar di masyarakat mengenai penerapan Sertipikat Elektronik. Isu penarikan sertipikat lama hingga tudingan perampasan tanah oleh negara disebutnya sebagai narasi hoaks yang tidak berdasar.
“Yang berubah hanyalah aspek yuridis, yaitu data hukum dan kepemilikan tanah. Tapi aspek fisik—tanahnya—tetap ada dan tidak berubah. Jadi, tidak benar kalau sertipikat elektronik ini akan membuat masyarakat tanah bisa dirampas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi edukasi publik, Kementerian ATR/BPN terus membuka akses informasi melalui berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang kredibel melalui situs resmi www.atrbpn.go.id , akun media sosial Kementerian ATR/BPN, hingga hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.(bp/ril)