Politik

Ganti Rugi Tanah Danau Siombak Disiapkan Rp30 M, DPRD Medan Desak BPN Tuntaskan Penilaian

Medan, buanapagi.com – Komisi I DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk membayar ganti rugi tanah warga.

Namun, Salim selaku staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi masih terkendala. Hal ini disebabkan pembangunan sudah lebih dulu dilakukan sebelum prosedur pengadaan tanah dijalankan, sehingga penilaian dan proses lanjutan menjadi sulit untuk diteruskan.

“Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan penilaian dan pengadaan. Namun, melalui rapat ini kami berharap dapat ditemukan solusi,” ujar Salim.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap mendesak BPN agar segera berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan guna melengkapi seluruh administrasi pengadaan tanah. Muslim juga menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia, sehingga tinggal menunggu proses penyelesaian dokumen dari ketiga instansi tersebut.

“Anggaran sudah ada, kami dan warga hanya menunggu kepastian. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan juga kami mohon bantuannya agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” kata Muslim.

Muslim berharap proses penilaian ganti rugi tanah dapat segera rampung, agar dana yang sudah dialokasikan dalam P-APBD Kota Medan tidak hangus.

“Yang terpenting adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jangan terus-terusan alasan konsultasi sampai bertahun-tahun. Saya kira data dan gambar lama masih bisa dipakai sebagai dasar penilaian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis menyatakan pihaknya siap mendukung penuh upaya penyelesaian ganti rugi ini, termasuk mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan.

“Jika BPN membutuhkan rekomendasi dari DPRD Kota Medan, kami siap. Bahkan rapat lanjutan nanti bisa saja digelar langsung di Kantor BPN Kota Medan agar prosesnya lebih cepat,” kata Reza.

Dalam RDP tersebut turut hadir perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, serta sejumlah perwakilan warga. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *