Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Jumat (13/6/2025).
Tersangka, PA (28) diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (10/6/2025) pukul 00.30 WIB, dinihari dan langsung dibawa Kepolres demi melakukan penyelidikan.
Awal penangkapan, AKP Syamsul Bahri, SE MH, selaku Kasat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta sering dijadikan tempat untuk jual beli narkoba.
Berbekal informasi, kasat memerintahkan anggotanya agar personel melakukan penyelidikan di TKP dengan dipimpin IPTU Alex P. Pasaribu SH, beserta anggotanya, dan setibanya dilokasi petugas langsung melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumah tersebut dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya. Kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap isi rumahnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 7,22 gram, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet (tempat penyimpanan sabu), 2 buah pipet skop, 1 buah plastik warna hitam (tempat penyimpanan sabu) dan uang tunai Rp.100.000 sebagai hasil penjualan narkoba,” jelas AKP Syamsul Bahri SE MH.
“Terhadap PA (28) beserta barang bukti langsung diboyong ke Makopolres Satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama seumur hidup,” Tegas Kasat Narkoba.
Tempat terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi, saat dikonfirmasi awak media buanapagi.com membenarkan adanya penangkapan, saat ini pelaku sudah diamankan di Sat-Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polisi (Tim) juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan sikat habis para bandar narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres. (Lala)