Politik

Hadi Suhendra Dorong Pembentukan Bank Sampah di Setiap Kelurahan

Medan, buanapagi.comWakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai pengelolaan persampahan. Sosialisasi digelar di dua titik, yakni di Jalan Young Panah Hijau Gang Cempaka, Kel. Labuhan Deli, Kec.Medan Marelan, dan Jalan Sumatera, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan, Minggu (15/6/2025).

Dalam sosper tersebut, Hadi Suhendra menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik yang berdampak buruk terhadap ekosistem laut. Hendra sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa sampah plastik bisa mencemari laut hingga ribuan tahun lamanya dan membahayakan kehidupan biota laut.

“Perda ini memang mengatur sanksi denda, bahkan hingga Rp10 juta bagi pelanggar. Tapi yang paling penting bukan soal dendanya, melainkan kesadaran kita bersama. Kita harus mulai dari diri sendiri untuk menjaga lingkungan,” ujar Hadi Suhendra.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar di setiap kelurahan di Medan Utara dapat dibentuk bank sampah. Menurutnya, bank sampah dapat menjadi sumber penghasilan tambahan, terutama bagi ibu rumah tangga.

“Sampah plastik itu punya nilai jual tinggi. Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi pemasukan baru bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu. Jadi, mari kita kelola sampah, bukan hanya untuk lingkungan tapi juga untuk ekonomi keluarga,” jelasnya.

Legislator Dapil II ini juga berkomitmen untuk menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat dan Pemerintah Kota Medan dalam mendorong hadirnya bank sampah secara merata.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara warga dan wakil rakyat. Salah satu warga, Najamudin, menyampaikan keluhan terkait minimnya tempat pembuangan sampah resmi di kawasan Gang Melati dan tingginya iuran pengangkutan sampah yang dirasa memberatkan masyarakat.

“Pengangkut sampah memang ada dari kecamatan, tapi warga harus bayar Rp25.000 per bulan. Banyak yang tidak sanggup. Akhirnya sampah dibuang ke tanah kosong,” katanya.

Keluhan serupa juga datang dari Delia, aktivis lingkungan yang pernah memprakarsai bank sampah di wilayah Belawan. Ia mengungkapkan bahwa bank sampah yang mereka kelola kini tidak berjalan karena tidak adanya dukungan alat, tempat penyimpanan rusak, hingga biaya pengangkutan yang harus ditanggung sendiri.

“Kami ingin bergerak, sudah jalankan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), tapi tidak ada dukungan. Produk daur ulang kami tidak terserap. Kami mohon agar bank sampah yang sudah kami bangun bisa dihidupkan kembali,” harapnya.

Menanggapi aspirasi warga, Hadi Suhendra menyampaikan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan Kota Medan.

“Saya akan hubungi langsung dinas lingkungan hidup. Kita akan cari solusi agar bank sampah ini bisa berjalan kembali dan tidak hanya jadi pajangan,” tegasnya.

Ia juga berjanji, akan memanggil lurah dan camat setempat untuk membahas pengadaan tempat pembuangan sampah dan memastikan kendaraan pengangkut sampah dapat menjangkau seluruh kawasan pemukiman.

Hendra mengakui bahwa kawasan Medan Utara, khususnya Marelan dan Belawan, masih menghadapi berbagai persoalan kompleks, seperti banjir rob, penimbunan mangrove oleh industri, hingga infrastruktur tanggul yang belum efektif.

“Saya tahu banyak persoalan di sini. Saya pun tinggal di Marelan dan keluarga besar saya ada di Belawan. Saya tidak akan diam. Saya akan perjuangkan agar Medan Utara ini mendapat perhatian yang layak dari pemerintah,” tutupnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *