Ragam

Dirjen Tata Ruang Tekankan Pentingnya Integrasi Kebijakan Lintas Sektor untuk Hasilkan RDTR yang Implementatif

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan muatan persetujuan substansi (persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah terkait pada Rabu (25/06) bertempat di Ruang Rapat Prambanan.

RDTR yang dibahas dalam Rakor Linsek kali ini diantaranya 2 (dua) RDTR di Provinsi Sulawesi Tengah meliputi RDTR Kawasan Lafeu dan Sekitarnya, Kabupaten Morowali dan RDTR Kawasan Perkotaan Tolitoli, Kabupaten Tolitoli; serta 2 (dua) RDTR di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga dan Kawasan Industri (KI) Batulicin, dan RDTR Kawasan Perkotaan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Mengawali acara, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RDTR Kawasan Lafeu dan Sekitarnya bertujuan untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha maupun nonberusaha sehingga dapat mendukung kegiatan industri di Kawasan Lafeu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, menambahkan bahwa cepatnya pertumbuhan investasi di Kabupaten Morowali khususnya di Lafeu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RDTR. Ia berharap penyusunan RDTR ini dapat mengakomodir seluruh kegiatan pembangunan di Kawasan Lafeu.

Selanjutnya, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, memaparkan materi terkait RDTR Kawasan Perkotaan Sekitar KEK Setangga dan KI Batulicin, dan RDTR Kawasan Perkotaan Angsana. Ia menyampaikan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan mendorong percepatan investasi melalui kemudahan perizinan berbasis tata ruang yang jelas.

“Dengan potensi unggulan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pariwisata, RDTR Kawasan Perkotaan Sekitar KEK Setangga dan KI Batulicin, serta RDTR Kawasan Perkotaan Angsana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi bagi para pelaku usaha”, lanjut Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya, dalam paparannya menyampaikan Kawasan Perkotaan Tolitoli ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

“Penataan ruang Kawasan Perkotaan Tolitoli bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Tolitoli sebagai pusat kegiatan ekonomi, berbasis agropolitan dan ekowisata yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan”, tambah Amran.

Dalam memberikan arahan, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan bahwa Rakor Linsek ini melibatkan Pemerintah Daerah dan K/L agar RDTR ini menjadi keputusan bersama yang mengintegrasikan kebijakan lintas sektor sehingga dapat mendorong kegiatan investasi dan memberikan kepastian hukum.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan K/L yang dipandu oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, guna menyempurnakan muatan RDTR masing-masing Kabupaten. Para Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang turut hadir menyampaikan masukan terhadap RDTR. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *