Ekonomi

OJK Tegaskan Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Demi Lindungi Konsumen

Jakarta, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga pada layanan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar) dilakukan demi memberikan perlindungan kepada konsumen. Penegasan ini disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kartel suku bunga dalam industri tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan dari OJK sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, AFPI memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, penguatan penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan dari konsumen. Dalam kerangka ini, AFPI diharapkan aktif menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menambahkan, pengaturan suku bunga maksimum merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. OJK juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan (enforcement) jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

“Evaluasi terhadap batasan manfaat ekonomi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, dinamika industri, serta kemampuan masyarakat,” tutup Agusman.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *