Ekonomi

OJK Sumut Soroti Masalah NPL dan Legalitas Gadai Swasta

Medan, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengungkap beberapa tantangan yang sedang dihadapi sektor jasa keuangan di daerah, terutama terkait meningkatnya kredit bermasalah dan legalitas pegadaian swasta.

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kenaikan sebesar 48 basis poin. Meski masih dalam batas aman, ia mengakui bahwa angka NPL di BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum.

“Ini jadi perhatian kami karena efisiensi dan tata kelola BPR harus diperkuat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah konsolidasi BPR agar lebih sehat secara kelembagaan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, OJK juga mencermati keberadaan 25 lembaga gadai swasta di Sumut yang hingga kini belum seluruhnya memiliki izin resmi. Nilai pinjaman yang disalurkan oleh gadai swasta mencapai Rp570 miliar, sementara PT Pegadaian menyalurkan hingga Rp5,12 triliun.

Khoirul menegaskan, OJK memberi waktu hingga Januari 2026 bagi gadai swasta yang belum berizin untuk segera mengurus legalitas. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi terdaftar dan diawasi agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Masalah lain yang turut diperhatikan OJK adalah pentingnya meningkatkan literasi keuangan di tengah tumbuhnya produk-produk keuangan digital, agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman ilegal atau investasi bodong.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *