Ekonomi

OJK Sumut Perkuat Inklusi Keuangan untuk Disabilitas Lewat Edukasi Khusus

Medan, buanapagi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong inklusi keuangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025, OJK Sumut menggelar kegiatan edukasi keuangan bertema “Pentingnya Pelindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata” pada Selasa (27/5), di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Acara ini dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara, M. Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) Henri, serta puluhan penyandang disabilitas yang merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Khoirul Muttaqien menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas merupakan bagian dari agenda besar pembangunan nasional yang tercantum dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 22,97 juta atau 8,5 persen dari total penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.

“Peningkatan literasi dan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi prioritas bersama, baik melalui penyusunan kebijakan inklusif, pengembangan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun pelaksanaan edukasi yang adaptif,” ujar Khoirul.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program OJK Peduli dan mendukung agenda Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan akses keuangan yang setara bagi semua kalangan.

OJK sebelumnya telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pedoman ini memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan keuangan.

Sementara itu, M. Maimun Masri yang hadir mewakili Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK. Ia menyebut kegiatan ini tidak hanya mendidik, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas secara ekonomi.

“Ini adalah bentuk nyata inklusi sosial dan ekonomi yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin pelindungan dan pemberdayaan secara setara,” ujarnya.

Dalam sesi edukasi, peserta mendapatkan materi tentang pengenalan OJK, kewaspadaan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, judi online, serta informasi tentang produk pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Melalui kegiatan ini, OJK berharap penyandang disabilitas semakin berdaya dan terlindungi sebagai konsumen sektor keuangan, serta mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *