Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending/fintech lending). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait praktik tidak wajar yang dilakukan oleh salah satu penyelenggara pinjaman daring, yaitu PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang dikenal melalui aplikasinya “Rupiah Cepat”.
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa dan media sosial, sejumlah masyarakat mengaku menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman sebelumnya. Menanggapi situasi tersebut, OJK segera mengambil tindakan dengan:
1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
2. Memanggil pihak Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi secara langsung;
3. Memerintahkan Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal atas dugaan pelanggaran tersebut serta menyampaikan hasilnya kepada OJK;
4. Meminta pihak penyelenggara untuk menanggapi setiap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman daring, terutama dari entitas yang belum dikenal. Masyarakat diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan One Time Password (OTP), guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan industri jasa keuangan, termasuk fintech lending. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi regulasi,” tegas juru bicara OJK.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau menjadi korban dari praktik pinjaman daring yang merugikan, OJK membuka kanal pelaporan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, maupun melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (bp1